Ruang bersama untuk mendengar cerita, mengikuti perkembangan, dan memperkuat gerakan menjaga Lanskap Mahakam.
8 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 400.10.4/K.140a/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Umaq Suling Kampung Long Isun dan Long Pahangai I.
Meski luas wilayah yang diakui dalam surat Keputusan MHA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah 772,65 kilometer persegi, atau sekitar 77.265 hektare, dari yang diajukan oleh masyarakat seluas 80.429 hektare. Namun, setidaknya wilayah adat tersebut kini memiliki kepastian hukum—sebuah kemenangan setelah lebih dari satu dekade perjuangan masyarakat Dayak Bahau yang menuntut hak atas tanah leluhur mereka.

Kemenangan ini tidak datang dengan mudah. Pada tahun 2014, masyarakat Long Isun berkonflik dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), anak perusahaan Roda Mas Group, yang konsesi logging-nya tumpang tindih dengan wilayah adat mereka.

"Saya cuma menjaga hutan biar gak habis ditebang, tapi saya malah ditangkap dan dikriminalisasi hanya karena menjaga alam dan hak kami." — Theodorus Tekwan Ajat, warga Long Isun yang ditahan 107 hari tanpa dakwaan
Selain konflik lahan, masyarakat juga menolak proyek karbon East Kalimantan Emission Reduction Project yang didanai Bank Dunia karena dinilai tidak menghormati persetujuan Masyarakat Adat dan berpotensi membatasi akses mereka ke hutan mereka sendiri. Pada 2025, mereka resmi keluar dari proyek tersebut dan mengajukan komplain secara formal ke Inspection Panel Bank Dunia. Pengakuan ini sangat berarti bagi kedaulatan Masyarakat Adat atas wilayahnya, karena masyarakat kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola hutan sesuai nilai budaya dan hukum adat, serta dapat melindungi wilayah mereka dari ekspansi konsesi perusahaan.
Keputusan ini juga menjadi bentuk implementasi Putusan MK 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara, di mana Masyarakat Adat bisa terlibat aktif dalam konservasi untuk habitat orangutan, rangkong gading, badak Kalimantan, dan ratusan spesies lainnya. Masyarakat Long Isun telah membuktikan bahwa sistem adat mereka—zona pemanfaatan, hutan larangan, dan sanksi adat—merupakan sistem konservasi yang efektif, dan membuktikan bahwa hutan yang paling kaya akan keanekaragaman hayati justru berada di wilayah Masyarakat Adat.
Pengakuan administratif hanyalah awal. Langkah ke depan masyarakat akan terus berjuang untuk:

"Pengakuan hanyalah langkah awal. Pemerintah perlu memastikan perlindungan penuh terhadap wilayah adat Long Isun dari ancaman ekspansi perusahaan dan investasi ekstraktif." — Martha Doq dari Perkumpulan Nurani Perempuan
"Kemenangan ini bukan hanya untuk Long Isun, tetapi untuk seluruh penjaga hutan di Borneo. Hutan ini adalah sumber hidup kami—tempat kami berburu, berladang, berobat, dan berdoa." — Bonaventura Bayau, Kepala Adat Long Isun