Ruang bersama untuk mendengar cerita, mengikuti perkembangan, dan memperkuat gerakan menjaga Lanskap Mahakam.
6 Juni 2026
Ketika sebagian besar orang mendengar kata "Mahakam," yang terbayang adalah garis biru di peta Kalimantan Timur—sebuah sungai panjang yang mengalir dari hulu di Mahakam Ulu hingga bermuara di Selat Makassar, melewati kawasan penting seperti Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda sebelum sampai ke laut. Bagi sebagian lainnya, Mahakam adalah lahan investasi, jalur transportasi batu bara, atau sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.
Tapi bagi masyarakat Dayak Bahau di Long Isun, Long Hubung, dan Matalibaq, di Kabupatem Mahakam Ulu, Mahakam adalah rumah. Ia adalah ruang hidup yang mengalir—tempat hutan, tanah, dan air saling menjaga ritme kehidupan. Sungai ini bukan sekadar aliran air; ia adalah peradaban, identitas, dan masa depan.
Namun, cara kita melihat Mahakam hari ini sedang membawanya menuju kehancuran. Dan kita harus mengubahnya sekarang.
Mari kita hadapi kenyataan. Lanskap Mahakam terus kehilangan hutannya dengan kecepatan yang mengkhawatirkan.
Menurut data Global Forest Watch, pada tahun 2020, Kalimantan Timur masih memiliki sekitar 7,9 juta hektare hutan alam atau sekitar 63% dari total luas wilayah provinsi. Angka itu terdengar membanggakan—sampai kita menyadari bahwa dari tahun 2001 hingga 2025, Kalimantan Timur telah kehilangan kurang lebih 5,2 juta hektare hutan. Pada tahun 2024 saja, deforestasi hutan alam di Kaltim tercatat mencapai 44.483 hektare.
Di level distrik yang membentuk inti lanskap Mahakam, kerusakannya juga nyata: Mahakam Ulu kehilangan 441 hektare, Paser 601 hektare, dan Penajam Paser Utara 204 hektare dalam periode pelaporan terbaru. Penyebab utamanya? Aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Sebuah penelitian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2023 menemukan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap laju deforestasi hutan di Kalimantan Timur.
WALHI mencatat bahwa di seluruh Kalimantan, terdapat 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan, 1.717 izin pertambangan, dan 330 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kebun kayu serta aktivitas pemanfaatan lainnya. Lebih dari setengah wilayah Kalimantan berada di tangan perusahaan skala besar.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Setiap hektare yang hilang adalah hilangnya habitat orangutan, erosi tanah adat, dan terputusnya rantai kehidupan yang telah berlangsung selama ribuan tahun.
Deforestasi tidak hanya merusak ekologi—ia juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Di Mahakam Ulu, masyarakat adat Dayak telah lama berhadapan dengan perusahaan yang masuk ke wilayah mereka tanpa persetujuan yang layak.
Kasus Long Isun adalah salah satu yang paling mencolok. Sejak 2014, perusahaan kayu mulai menebang hutan di wilayah adat kampung Long Isun tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari masyarakat. Masyarakat baru menyadari bahwa hutan mereka telah dirampas ketika penebangan sudah dimulai. Pada 2017, masyarakat melaporkan konflik tenurial dan kejahatan lingkungan ke pemerintah. Baru pada 2018, sebuah kesepakatan penyelesaian ditandatangani—namun kerusakan sudah terjadi.
Kasus Matalibaq menunjukkan pola yang serupa. Masyarakat Adat Kampung Matalibaq melakukan aksi damai di Kecamatan Long Hubung untuk menuntut penghentian perampasan lahan oleh PT Setia Agro Abadi dan PT Citra Palma Pertiwi, dua perusahaan kelapa sawit yang berada di bawah naungan First Resources Ltd. Aksi ini mulai terjadi pada tahun 2025—menunjukkan bahwa konflik belum menemukan jalan keluar.
Di sisi lain, PT Mayawana Persada menguasai konsesi seluas 136.710 hektare dengan masa berlaku hingga 60 tahun. Di atas bentang wilayah yang begitu luas, Masyarakat Adat terjepit di tanahnya sendiri.
Pola ini mencerminkan krisis nasional: perampasan wilayah adat, tumpang tindih konsesi, hingga kriminalisasi aktivis dan Masyarakat Adat yang berani membela tanah leluhurnya. Kasus-kasus ini juga meninggalkan jejak trauma kekerasan dan intimidasi di masyarakat yang bisa membekas dari generasi ke generasi.
Selama ini, Mahakam diperlakukan sebagai sumber daya—sesuatu yang bisa diekstrak, dikuantifikasi, dan dikomersialisasi. Pemerintah memberikan izin tambang dan sawit dengan dalih pembangunan ekonomi. Perusahaan masuk dengan janji lapangan kerja. Sementara itu, hutan hilang, sungai tercemar, dan masyarakat adat terpinggirkan di tanahnya sendiri.
Kita perlu mengubah cara melihat Mahakam. Bukan sebagai baris angka di neraca ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang sakral—sebuah ekosistem yang menopang kehidupan jutaan manusia, ratusan spesies flora dan fauna, dan warisan budaya yang tak ternilai.
Dayak Bahau mengajarkan satu pelajaran sederhana: pangan lahir dari hubungan, bukan dari kecepatan. Di hulu Mahakam, hutan, tanah, dan air saling menjaga ritme. Ketika ritme itu dipecah oleh buldozer dan konsesi, bukan hanya pohon yang tumbang—peradaban pun ikut runtuh.
Apa yang bisa kita lakukan? Perubahan cara pandang saja tidak cukup. Ia harus diikuti oleh aksi kolektif:
Aura Mahakam adalah energi yang mengalir dari hutan, sungai, masyarakat adat, dan anak-anak muda yang rela berdiri membela tanahnya. Namun aura itu kini sedang terancam. Tapi aura itu juga bisa dipulihkan—jika kita berani mengubah cara melihat Mahakam.
Mahakam bukan sekadar sungai, bukan sekadar sumber daya. Mahakam adalah ruang hidup kita semua. Dan kini saatnya kita membela nya.
Mari bergabung dengan gerakan Aura Mahakam. Temukan auramu, lindungi Mahakam. Follow instagram: @aura.mahakam